Pemerintah di 15 kabupaten/kota se Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) khususnya kelurahan dan desa, dilarang untuk melakukan blokade atau penutupan jalan, yang berakibat terhambatnya akses keluar wasuk wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut Steven Dandel, Minggu (12/4) kemarin. Dandel juga mengatakan, sudah ada rapat koordinasi dengan pihak keamanan yaitu Polda Sulut, serta Kodam yang membahas kondisi wilayah. “Sebenarnya penutupan jalan itu tidak ada aturan hukumnya. Bahwa seluruh Pemerintah Daerah 15 kabupaten/kota, maupun level kecamatan dan desa tidak memiliki aturan untuk menutup jalan,” ungkapnya.
Penutupan jalan tersebut diungkapkan Dandel, tidak bisa dilakukan pasalnya Sulut belum berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBS). “Penutupan jalan itu belum pada waktunya untuk dilakukan. Karena memang Sulut itu belum berstatus PSBS. Ini harus diketahui pemerintah di 15 kabupaten/kota. Nantinya akan ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hal-hal tersebut. Agar lebih memperjelas dinamika transportasi masyarakat dimasa-masa yang runyam saat ini,” tuturnya.
Pemerintah di 15 kabupaten/kota disampaikan Dandel, hanya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat yang akan keluar masuk wilayah. Namun tidak melakukan penutupan atau blokade jalan, yang membuat transportasi masyarakat terhambat. “Kalau mewaspadai dalam hal melakukan pemeriksaan semua masyarakat yang keluar masuk itu bisa dilakukan. Namun kalau penutupan jalan-jalan desa dan kelurahan, itu belum waktunya dilakukan. Kalau Sulut sudah berstatus PSBS, maka akan ada aturan baru yang diterbitkan untuk diterapkan daerah,” kuncinya. (ewa/tan)